
SIDOARJO-KEMPALAN: Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kabupaten Sidoarjo berbeda dengan operasi sebelumnya. Kali ini Polresta mengajak Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penindakam sidang di tempat dengan protokol kesehatan. Rabu(07/07/2021)
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini didasari dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan prokes dalam pengendalian dan pencegahan covid-19, kegiatan dimulai pada pukul19.50 WIB diawali dengan Apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, dan PN Kab. Sidoarjo dengan Kepala PAM Kompol Drs. H. Bunari, Kapolsek Waru di halaman pendopo Kabupaten Sidoarjo dalam keadaan lancar dan terkendali.
Kegiatan Yustisi kali ini dibagi menjadi 3(tiga) kelompok, yaitu kelompok pertama di depan pintu gerbang, sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system dengan arahan jika ada warung atau usaha yang tidak taat segera ditilang ditempat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Selama pelaksanaan operasi yustisi petugas mendapati pelanggar. Tepat pada pukul 21.00 WIB sidang disiplin dilaksanakan oleh Majelis Hakim Drs. H. Syarifudin Ainor Rofik sampai pukul 22.00 WIB sidang telah usai dengan hasil pelanggar sebanyak 38 orang dengan rincian pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang sedangkan 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan, masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp. 150.000.-
“kegiatan kali ini dengan sidang ditempat mengenai para pelanggar protokol kesehatan diharapkan menjadikan efek jera, menurut Gubernur, Kabupaten Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi, sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan” ujar Kajari Sidoarjo. (Ambari Taufiq)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi