SURABAYA-KEMPALAN: Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan raya Bintoro Kota Surabaya masih beraktivitas seperti biasanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Namun mereka berjualan dengan mengikuti peraturan.
“Sekarang kan jualan hanya boleh menerima delivery, take away (bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat serta jam operasional berjualan pun dibatasi. Kalau tidak jualan, darimana dapat penghasilan buat kebutuhan setiap harinya? Apalagi peraturan PPKM darurat sampai dua pekan,” tutur cak mis salah satu pedagang aneka jajanan dan nasi bungkus kepada kempalan.com, Rabu (07/07/2021)
Tindakan reprehensif atau terkesan tebang pilih dalam penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh pihak kecamatan Tegalsari kepada para seperti dirinya membuat sedikit trauma itu ada, “ya udah mending nurut aja daripada kita wong cilik beraspirasi gini gitu, ujung – ujungnya jadi sasaran empuk para pemangku kebijakan yang berwenang menertibkan pedagang – pedagang seperti kita ini,” Imbuhnya
Dampak yang signifikan akibat pembatasan mikro dan darurat terhadap omzet para pedagang sangat signifikan sekali dibanding sebelum adanya pandemi,
“Penurunan omzet hingga mencapai 75% yang berakibat perputaran uang untuk modal menjadi terhambat, sehingga secara tidak langsung mengancam kelangsungan hidup pedagang seperti kami,” lanjut cak mis
“Semoga pemberitaan covid tidak terlalu diheboh hebohkan agar tidak berimbas pada turunya imun tubuh, mulailah hidup sesuai seperti biasanya dengan aturan protokol kesehatan yang ketat lebih baik dan para pelaku bisnis atau usaha tetap bisa menjalankan usaha atau bisnisnya dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah gitu aja,” harapnya. FEMAL

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi