Minggu, 12 April 2026, pukul : 04:03 WIB
Surabaya
--°C

Komnas Perempuan Dorong Penyelesaian Kekerasan terhadap Pendamping Korban

JAKARTA-KEMPALAN: Komnas Perempuan melalui siaran pers Rabu (12/5) mendorong kepolisian untuk pastikan perlindungan bagi perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM), termasuk pendamping korban kekerasan seksual.

NA, PPHAM dari Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) yang mengalami penganiayaan dan ancaman kekerasan pada Minggu (9/5) sehubungan dengan kasus kekerasan seksual yang sedang ia dampingi.

Komnas Perempuan beranggapan, negara seharusnya memberi jaminan keselamatan dan keamanan dari pendamping korban dan keluarganya seraya menyampaikan, penundaan penanganan beresiko menambah pelanggaran hukum yang sudah terjadi.

“Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan pada kekerasan seksual dengan pelaku pengurus organisasi keagamaan maupun pemimpin/tokoh agama, kondisi hambatan dalam mengakses keadilan serupa ini kerap terjadi. Pertama, karena kultur patriarkis menempatkan perempuan pada posisi subordinat apalagi korban masih berusia anak, santriwati atau mahasiswi dan pelaku mengancam korban. Kedua, rape culture dalam masyarakat,” ujar Komnas Perempuan dalam siaran persnya.

Mereka menambahkan faktor ketiga, posisi pelaku sebagai pengurus, guru, kyai, pendeta atau memiliki relasi kekerabatan dengan tokoh/pemilik lembaga pendidikan keagamaan oleh masyarakat dipandang terhormat, menjadi panutan dan berpengaruh.

Adapun lembaga tersebut mengajukan sejumlah rekomendasi seperti pengusutan oleh Polsek Ploso terhadap kasus ancaman dan penganiayaan atas PPHAM di Jombang.

Mereka juga meminta Kementerian Agama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan program guna memastikan lingkungan pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga menyerukan pada pemimpin dan pemuka agama di Jatim untuk mendorong digunakannya mekanisme hukum serta mencegah tindak kekerasan dan main hakim sendiri.

Karena kasus ini, organisasi tersebut juga mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menurut mereka akan menjamin hak-hak korban dan pendamping korban. (reza m hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.