Sabtu, 16 Mei 2026, pukul : 02:32 WIB
Surabaya
--°C

Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya

SURABAYA-KEMPALAN: Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48). LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.

“Kali ini, tersangka menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).

Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek ternyata, lahan investasi yang ditawarkan bukan milik tersangka melainkan orang lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Polisi mengamankan pula 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, 6 buah jam tangan berbagai merek mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue sapphire, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, tersangka memiliki keahlian bisa meyakinkan korban. Hingga si korban tidak sadar dan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.

“Untuk kasus ini, kita kenakan pasal TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (si/ist)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.