Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 15:36 WIB
Surabaya
--°C

Kartini, Islam, dan Masalah Poligami

KEMPALAN: Tanggal 21 April selalu diperingati sebagai hari Kartini, peringatan terhadap “ibu” feminisme di Indonesia. Sebelum pandemi, sekolah-sekolah akan dipenuhi oleh murid yang berpakaian kebaya ala Kartini. Nampaknya kebaya sudah menjadi trademark dari sang feminis masa kolonial.

Namun ada satu permasalahan yang selalu luput dari pandangan para pengamat sekaligus pengagum Kartini (karena jarang sekali ada kritikus Kartini) adalah isu mengenai poligami. Mungkin bagi para feminazi (feminis garis keras yang anti terhadap pandangan lain selain pandangannya sendiri), poligami adalah bab dari kehidupan Kartini yang tidak perlu diulas, atau mungkin diulas dengan menjelek-jelekkan suami Kartini dan kebudayaan Indonesia yang feodal, maklum, feminis kurang mendalami budaya Indonesia akhir-akhir ini sehingga keterbelakangan kerap dikaitkan dengan budaya.

Ada tulisan menarik yang dapat ditemukan di situs kumpulan tesis dan disertasi karya Tita Marlita berkenaan dengan pandangan Kartini mengenai pernikahan dan poligami yang berjudul “Ways of Knowing”: Islamic Customs of Polygamy, Veiling and Seclusion in the Autobiographical Writings if Huda Shaarawi and Kartini.

Dalam tesis tersebut, dengan mengutip Belenky, Marlita menyebutkan, Kartini mengembangkan feminismenya dengan tahapan: “perempuan pendiam,” “penerima,” “subjektivis,” “pengetahuan prosedural,” dan “konstruktivis.” Persepsi Kartini mengenai pernikahan dan poligami berasal dari pengalamannya menikah dengan lelaki yang sudah mempunyai istri dan enam anak. Hal itu membuat Marlita memposisikan Kartini sebagai “subjektivis” yang mana kebenaran berasal dari pengalaman pribadi.

Kartini menolak gagasan mengenai pernikahan meskipun ia tahu bahwa dirinya akan dijodohkan dengan lelaki dari strata yang sama atau lebih tinggi. Hal ini termaktub dalam suratnya kepada Abendanon pada 7 Oktober 1900.

Pengetahuan Kartini mengenai poligami semakin diperkuat dengan pernikahan adiknya, Kardinah dengan Bupati Pemalang yang sudah mempunyai istri dan enam anak. Ia juga tidak ingin nasibnya menjadi seperti cucu Bupati Priangan yang dipaksa menikahi lelaki yang sudah mempunyai tiga istri, pernikahan ini membunuh aspirasi dan kemampuan sang gadis.

Apa yang terjadi pada ibu dan adiknya membuat Kartini tidak sepakat dengan pandangan Snouck Hurgronje, pakar tentang Islam dan Aceh, bahwa poligami adalah hal yang baik bagi perempuan yang ada dalam suratnya kepada Abendanon pada 27 Maret 1907.

Korespondensi antara Kartini dengan sahabat penanya, yang merupakan orang Eropa membuat dirinya lebih kritis terhadap agamanya, meskipun kakek dari ibunya adalah agamawan. Hal ini tertera dalam suratnya kepada Rosa Abendanon pada 15 Agustus 1902 dimana ia tidak lagi mempelajari Qur’an karena tidak berarti baginya. Meskipun dibesarkan dalam lingkungan keagamaan, namun pemahaman Kartini terhadap agamanya sangatlah terbatas.

Dalam surat pada J. H. Abendanon dalam tanggal yang sama seperti paragraf di atas, Kartini menyampaikan bahwa ia berkenan belajar Qur’an ketika ia diberitahu maknanya. Pada masa Kartini, Qur’an hanya dipelajari mendalam, termasuk pemaknaannya oleh mereka yang memang berkecimpung di bidang keagamaan.

Meskipun memiliki pendekatan yang kritis dalam melihat Islam, Kartini beranggapan bahwa sumber dari kesengsaraan bukanlah agama, melainkan manusia itu sendiri. Ketika berkorespondensi dengan Van Kol, ia kembali menerima Islam, dan menurut Marlita, menemukan Tuhan yang dia cari. Baginya, tafsir Qur’an adalah faktor penting dalam memahami posisi dan status perempuan dalam Islam. (reza m hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.