Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 16:49 WIB
Surabaya
--°C

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tulis Kekerasan Polisi

SURABAYAKEMPALAN : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram yang melarang media menayangkan kekerasan polisi, Selasa (6/4). Pencabutan itu dilakukan sehari setelah surat telegram tersebut dikeluarkan pada 5 April 2021.

Pencabutan pelarangan penayangan kekerasan polisi itu dilakukan melalui surat telegram juga. Surat bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 menyatakan mencabut atau dibatalkan surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

“SEHUB DGN REF DIATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi petikan surat bertanggal 6 April 2021 itu.

Surat telegram yang terbaru itu bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengeluarkan surat telegram yang melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Ada beberapa poin dalam telegram sebelumnya yaitu media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, dan diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Selanjutnya tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kapolri juga meminta penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung. “Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Telegram tersebut mendapatkan sorotan negatif dari Dewan Pers maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasalnya kerja jurnalistik dilindungi UU Pers No. 40/1999 sehingga derajat telegram jauh di bawah UU ini. “Mustahil peraturan yang berada di bawah mengalahkan peraturan atau UU yang berada di atasnya,” katanya. (Nani Mashita)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.