Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 10:29 WIB
Surabaya
--°C

Diskriminasi Muslim Prancis Melalui RUU Anti-Separatisme

PARIS-KEMPALAN: RUU anti-separatisme menjadi polemik di Prancis seperti yang dikutip dari Daily Sabah pada Senin (29/3). Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International menilai draft tersebut terdapat banyak ketentuan yang bermasalah.

RUU tersebut dibahas dalam suasana yang sangat tegang setelah tiga serangan akhir tahun lalu. Salah satunya adalah serangan mematikan pada 16 Oktober terhadap guru, Samuel Pati yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada siswanya selama pelajaran tentang kebebasan berbicara.

Amnesty International mengatakan bahwa peraturan baru dalam RUU akan disahkan oleh Senat yang dipimpin konservatif, selanjutnya akan membuka jalan bagi kebijakan diskriminatif terhadap minoritas Muslim di negara itu.

Kelompok hak asasi manusia itu menjelaskan bahwa dalam keadaannya saat ini, beberapa aspek dari RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan kebebasan berserikat dan berekspresi, serta prinsip non-diskriminasi di Prancis

Amnesty International menyoroti Pasal 6, yang menegaskan bahwa setiap organisasi yang mengajukan permohonan hibah dari negara atau otoritas lokal harus menandatangani kontrak “komitmen republik.” Poin lain yang menurut Amnesty International akan menimbulkan kontroversi adalah Pasal 8, bahwa pihak berwenang akan memiliki kekuasaan tambahan untuk membubarkan organisasi.

“Rancangan Undang-Undang yang diusulkan ini akan menjadi ancaman serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis,” kata peneliti Eropa Amnesty International, Marco Perolini.

“Ini akan memungkinkan otoritas publik untuk mendanai hanya organisasi yang menandatangani ‘kontrak komitmen republik’—konsep yang didefinisikan secara samar yang terbuka lebar untuk penyalahgunaan dan mengancam kebebasan berekspresi dan asosiasi yang diklaim oleh otoritas Prancis untuk dipertahankan,” tambah Pria yang sudah 10 tahun berada di Amnesty International tersebut

Pemerintah Macron mengatakan RUU itu akan berisi apa yang disebut presiden sebagai “separatisme Islam” dan akan menyoroti sistem sekuler negara itu.

“Berkali-kali kami telah melihat pihak berwenang Prancis menggunakan konsep ‘radikalisasi’ atau ‘Islam radikal’ yang tidak jelas dan tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan tanpa dasar yang valid, yang berisiko mengarah pada diskriminasi dalam penerapannya terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya,” tegas Perolini.

Para kritikus juga mengatakan undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan secara tidak adil menargetkan 5,7 juta minoritas Muslim Prancis. Meskipun, undang-undang tidak secara khusus menyebutkan kata “Islam”, Muslim Prancis telah memprotesnya selama berbulan-bulan, mengklaim tindakan tersebut mendiskriminasi mereka. (Daily Sabah, Belva Dzaky Aulia)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.