JAKARTA-KEMPALAN: Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) John mengatakan, obat Covid-19 Avifavir buatan Rusia telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan di Indonesia. John memastikan hal tersebut setelah mendapatkan salinan surat keputusan resmi dari BPOM mengenai persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat untuk Avifavir.
“Saat ini bisa saya sampaikan ke masyarakat Indonesia bahwa BPOM Republik Indonesia, pada tanggal 17 Maret 2021 telah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (emergency use authorization-EUA) untuk obat Covid-19 Avifavir,” kata John dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
John mengatakan, dalam surat tersebut, BPOM memberikan memberikan izin penggunaan darurat obat Covid-19 Avifavir yang penggunaannya diperuntukkan bagi pasien penderita Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang yang berusia 18 tahun atau lebih.
“Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap data khasiat, serta keamanan dan mutu,” ujarnya. John menjelaskan, Avifavir adalah obat berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia dan hasil kerja sama Chemrar Group dengan RDIF.
“Obat ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk melawan virus Covid-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nadia mengungkapkan, peserta vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin.
Nadia menyebut, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.
Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic – Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
“Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base.”
“Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan,” ujarnya.
Nadia mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
“Yang pasti karena masih pandemi, masih akan ada pemeriksaan swab antigen maupun rapid,” ungkap Nadia. (km/tr/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi