Indonesia Majemuk, Camat Dituntut Mampu Petakan Potensi Konflik
JAKARTA-KEMPALAN: Sebagai perangkat daerah sekaligus penyelenggara pemerintahan umum di tingkat terkecil, kecamatan diharapkan mampu mencegah terjadinya konlik berskala lokal. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta camat sebagai pemimpin di wilayah kecamatan dituntut mampu memetakan segala potensi konflik di wilayah masing-masing.
“Kita tahu Indonesia ini majemuk, di dalam masyarakat yang majemuk potensi konflik selalu ada, untuk itu camat sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan yang membawahi beberapa desa/kelurahan harus mampu memetakan (potensi konflik) serta strategi apa yang pas untuk mengatasinya,” jelas Kepala BPSDM Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra saat membuka acara Diklat Teknik Perumusan Strategi Penanganan Konflik bagi Camat, di Jakarta (22/3)
Lebih lanjut ia menjelaskan, camat selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah wajib memiliki kompetensi yang cukup agar bisa menangani konflik yang ada.

“Tidak semua camat ini mengabdi di wilayah yang mereka kenali, sebagai ASN Camat tentunya harus siap ditempatkan dimanapun. Untuk itu kompetensinya harus lengkap,” lanjut Rochayati.
Kompetensi yang menurutnya wajib sebagai bekal bagi para Camat antara lain adalah Teknik Analisis Risiko Ketahanan Nasional; Teknik Perumusan Program Pemerintah Berbasis Budaya Lokal; Teknik Pengelolaan Keberagaman Masyarakat; Teknik Perumusan Strategi Penanganan Konflik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA); serta peran strategis camat di masa pandemi Covid-19.
Ia pun menjabarkan bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada perangkat daerah harus memenuhi 4 (empat) persyaratan kompetensi, yakni teknis, manajerial, sosial kultural, dan kompetensi pemerintahan.
Belum lagi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, mengamanatkan tugas camat antara lain: menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Mengingat beratnya tugas tersebut, maka BPSDM Kemendagri punya tanggung jawab moral untuk menyelenggarakan Diklat ini. Keberadaan figur camat yang sigap, cepat, kreatif dan antisipatif mutlak diperlukan, ditengah kondisi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai macam persoalan tersebut,” pungkasnya. (niko elfriza)
