Kompol Yuni Terancam Dipecat dan Masuk Penjara. Kapolri: Tidak Ada Toleransi

waktu baca 2 menit
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

YOGYAKARTA-KEMPALAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kapolsek Astana Anyar Komisaris Polisi (Kompol) Yuni, termasuk pidana. Yuni bakal masuk penjara.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2).

Kepada wartawan Kapolri mengatakan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kompol Yuni Purwanti. Salah satunya sanksi pidana.

‘’Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,’’sebutnya. Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.

“Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek,” tegas Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.

Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,’’kata Dofiri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,’’ lanjutnya.

Sesuai pesan Kapolri, anggota yang terlibat narkoba terancam pemecatan hingga proses pidana.

Seperti telah diberitakan Kempalan.com, Kompol Yuni bersama 11 anggota Polri ditangkap oleh Propam Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung pada Selasa (6/2), atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2) mengatakan siapa saja anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat.

Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat.  Putusan (dipecat) tidak dengan hormat,’’tegasnya.

Karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, agar jangan pernah bermain-main dengan narkoba.

‘’Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,’’ kata Sambo menambahkan.  (fajar/tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *