PPKM Diperpanjang, Mal-Resto Buka hingga Pukul 20.00

waktu baca 2 menit
Petugas saat mengawasi penegakan aturan PPKM di Surabaya beberapa waktu lalu.

JAKARTA-KEMPALAN: Periode pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berakhir Senin besok (25/1).Daerah yang menerapkan PPKM Jilid II yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam aturan PPKM kali ini, ada perubahan terhadap aktivitas mal dan restoran, di mana kedua tempat tersebut diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dari sebelumnya hanya dibatasi sampai 19.00. Perubahan aturan PPKM tentang jam buka mal dan restoran ini tentu saja membuat pengusaha pusat belanja dan resto sedikit gembira. Pasalnya, jam-jam tersebut merupakan jam krusial untuk makan malam bagi pengunjung yang akan berpengaruh signifikan terhadap omzet pengusaha.

“Pada PPKM tahap I tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, mal-mal di Surabaya memang jam operasionalnya memang sudah buka sampai dengan pukul 20.00. Jadi tidak ada perubahan, kami tidak ada masalah dengan jam buka tersebut,” terang Direktur Marketing Pakuwon Sutandi Purnomosidi kepada kempalan.com. Hal ini, katanya, berkat kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang juga memerhatikan kepentingan pekerja dan tenant-tenant di pusat belanja.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring Sekretariat Presiden.

Dasar dari perpanjangan kebijakan tersebut karena adanya peningkatan kasus Covid-19 mingguan di 52 kabupaten/kota. Selain itu, tingkat kematian akibat Covid-19 di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan kesembuhan pasien terpapar Covid-19 di 33 daerah cenderung mengalami penurunan

“Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tgl 8 Februari,” kata Airlangga. Menurut dia, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi perpanjangan PPKM ke kepala daerah. Airlangga berharap kepala daerah dapat mengevaluasi lonjakan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.

“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan BOR (keterisian tempat tidur) di atas nasional,” beber Airlangga.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi 4 parameter. Mulai dari tingkat kematian dan kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *